Ruang Aman Bicara, Sahabat Mahasiswa

Bimbingan Konseling

Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur

Ketua
Sekretaris
Bidang Layanan Konselor

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun perencanaan program dan kegiatan;
  2. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan program kegiatan;
  3. Memberi arahan kegiatan pengelolaan bimbingan dan konseling;
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya kegiatan;
  5. Menentukan kebijaksanaan bimbingan dan konseling;
  6. Melakukan evaluasi terhadap program kegiatan
  7. Mengembangkan unit pelayanan berbasis pelayanan prima berbasis teknologi
    informasi;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling secara berkala
    kepada Rektor.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu ketua dalam menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan
    pelaksanaan bimbingan dan konseling;
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan datadata bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun prosedur operasional kegiatan bimbingan dan konseling mahasiswa;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan;
  5. Membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan evaluasi;
  6. Mensosialisasikan unit pelayanan bimbingan konseling kepada civitas akademika
    dan masyarakat umum;
  7. Penyusunan laporan kegiatan secara berkala;
  8. Menjalankan program pelayanan prima berbasis teknologi informasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Melakukan koordinasi dengan dosen wali untuk mengatasi masalah-masalah
    mahasiswa dalam menghadapi kesulitan pembelajaran.
  2. Memberikan layanan dan bimbingan kepada mahasiswa agar lebih berprestasi dalam
    kegiatan pembelajarannya;
  3. Mengadakan pelayanan tes Psikologi dan Konsultasi;
  4. Mengadakan pelatihan softskill kepada mahasiswa;
  5. Mengadakan workshop dan pelatihan kepada dosen wali dan dosen konselor;
  6. Mengadakan survei/ studi kasus mahasiswa sebagai evaluasi pelayanan.

Kontak Informasi Bimbingan Konseling

Informasi lebih lanjut : https://siadu.upnjatim.ac.id